LAPORAN INDIVIDU
KULIAH KERJA NYATA PEMBERDAYAN MASYARAKAT
(KKN-PM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
(PERIODE I TANGGAL 29 JULI S.D 30 AGUSTUS 2010)
DESA : SRI KUNCORO
KECAMATAN : PONDOK KELAPA
KABUPATEN : BENGKULU TENGAH
OLEH:
RIO APRIWANTARA
0770100157
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
2010
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan individu kegiatan kuliah kerja nyata pemberdayaan masyarkat(KKN-PM) universitas muhammadiyah bengkulu periode I tahun 2010 yang di laksanakan mulai tanggal 29 juli sampai dengan 30 agustus 2010 di desa sri kuncoro kecamatan pondok kelapa kabupaten bengkulu tengah.
Laporan ini di tulis sebagai akhir dari KKN-PM yang di laksanakan didesa sri kuncoro.laporan individu ini di susun berdasarkan hasil pendekatan sosial, observasi dan susunan program kerja yang telah di rencanakan, serta di dukung dan di setujui oleh aparat serta masyarakat.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
a. Tim pelaksana KKN-PM periode I tahun 2010 yang telah melaksanakan KKN-PM ini
b. Ibu Maliah SE,Msi sebagai dosen pembimbing lapangan
c. Bapak camat kecamatan pondok kelapa
d. Bapak kepala desa sri kuncoro
e. Karang taruna sri kuncoro
f. Seluruh masyarakat desa sri kuncoro
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini msih banyak sekali kekurangannya, oleh sebab itu kritik dan saran penulis harapkan untuk kualits laporan penulis di masa akan datang.
Akhirnya penulis sangat berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Bengkulu, agustus 2010
Rio apriwantara
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHANKATA PENGANTAR.. ii
KATA PENGANTAR.. iii
DAFTAR ISI. iv
DAFTAR LAMPIRAN.. v
MATERI I. 1
A. TOPIK DISKUSI: PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS NAPZA.. 1
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN.. 1
C. PEMBAHASAN.. 1
D. KESIMPULAN DAN SARAN.. 3
E. NOTULEN.. 4
MATERI II. 7
A. TOPIK DISKUSI: TENTANG DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA 7
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN.. 7
C.PEMBAHASAN.. 8
D. KESIMPULAN DAN SARAN.. 9
E. NOTULEN.. 10
MATERI III. 12
A. TOPIK DISKUSI : CARA MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.. 12
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN.. 12
C. PEMBAHASAN.. 13
D. KESIMPULAN DAN SARAN.. 14
DAFTAR PUSTAKA.. 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
1.Foto-foto kegiatan
2.Surat keterangan penyuluhan Napza
3.Daftar hadir penyuluhan Napza
4.Surat keterangan KKN-PM kepala desa
5.Surat keterangan pesantren kilat
6.Penetapan masalah program kerja KKN-PM UMB periode I tahun 2010
7.Rencana kegiatan pelaksanaan program kerja KKN-PM UMB periode I tahun 2010
8.Struktur organisasi Desa Sri Kuncoro
9. Struktur kepemimpinan KKN-PM Desa Sri Kuncoro periode I tahun 2010
10.Kalender kerja
11.Peta Desa Sri Kuncoro
MATERI I
A. TOPIK DISKUSI: PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS NAPZA
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN
1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman komunikasi terus meningkat sehingga arus informasi dapat di akses dengan mudah baik melalui media cetak maupun elektronik seperti radio, televisi, internet dan lain sebagainya yang sedikitnya membawa perubahan tingkah laku dan pergaulan seseorang. Napza bukanlah hal yang baru mulai dari anak-anak, remaja, dewasa sampai orang tua tahu napzadab apa dampak bagi pengguna napza
2. Masalah
Apa itu Napza?
3. Tujuan
Untuk mengetahui secara jelas apa saja yang di kategorikan Napza dan apa saja jenis-jenis Napza.
C. PEMBAHASAN
Napza adalah istilah penyebutan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Napza ini terdiri dari beberapa macam obat-obatan yakni:
1. Narkotika
Istilah Narkotika yang di kenal di indonesia berasal dari bahasa inggris ”Narcoties” yang berarti obat bius, yang artinya sama dengan ”Narcosis” dalam yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan.
Secara umum narkotika adalah suatu obat atau zat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan.
Menurut undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang termasuk Narkotika ialah :
1.Tanaman papaver, somniferrum, opium mentah, opium masak, opium obat,morfina, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, kokaina, ekogonina.Tanaman ganja, daun ganja.
2.garam-garm dan turunan dari morfina dan kokaina
3.Bahan-bahan lain baik ilmiah maupun sintesis yang dapat di pakai sebagai pengganti morfina dan kokaina
Narkotika ini pun berdasarkan undang-undang No.22 tahun 1997 terbagi atas 3 golongan yakni :
Ø Golongan I
Ø Golongan II
Ø Golongan III
Tiap-tiap golongan ini mempunyai suatu kesamaan yakni dapat mempengaruhi kesadaran dan mempengaruhi kerja saraf pusat bagi si pemakai selain itu juga dapat di gunakan sebagai pengembangan IPTEK.
2. Psikotropika
Selain jenis narkotika, ada jenis obat-obatan berbahaya yang mempunyai efek dan berbahaya sama dengan NARKOTIKA yakni PSIKOTROPIKA. Pengguna obat ini dapat mengalami perubahan/gangguan pada syaraf pusat yakni depressant dan stimulant. Dan halusinogen (halusinasi/khayalan)
Jeis psikotropika ini ada lagi agi yang di sebut dengan ectasy, jenis obat ini mempunyai efek stimulan terhadap tubuh manusia dan saat ini merupakan jenis obat yang sangat popular di kalangan remaja di indonesia
3. Zat Adiktif
Adalah bahan/zat yangtidak tergolong narkotika maupun psikotropika yang berkhasiat adiktif/ketagihan yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Yang termasuk zat adiktif antara lain seperti alkohol, beberapa jenis zat pelarut, jamur psillasibin dll.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
narkoba merupakan suatu jenis obat-obatan yang apabila salah penggunaannya dapat menyebabkan kerugian dan mempengaruhi sistem kerja syaraf pusat, sehingga nantinya bagi konsumsi obat ini akan mengalami beberapa pola tingkah laku yang aneh yang sebelumnya tidak ada pada dirinya seperti :halusinasi, depressant, dan stimulant.
Narkotika itupun terbagi menjadi tiga golongan, yang masing- masing mempunyai potensi yang berbeda-beda sehingga mempunyai pengaruh yang berbeda pula. Pada golongan I ini mempunyai potensi tinggi, golongan II mempunyai potensi lebih tinggi dan golongan III mempunyai potensi sangat tinggi.
2. Saran
Dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang madani sehat lahir batin. Usaha pem berantasan narkoba harus di galakkan, terutama kepada generasi muda dan pelajar. Pematangan rantai informasi merupakan usaha preventif di dukung dengan kegiatan bimbingan akhlak dan moral. Serta perkembangan-perkembangan mengenai NARKOBA ini pun terus di informasikan ke seluruh masyarakat.agar terwujud masyarakat yang shat dan sadar hukum.
E. NOTULEN
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 agustus 2010. bertempat di balai desa.kegiatan ini berjalan lancar dan mendapat respon dari masyarakat.
Penanya 1 : Agus
Pertanyaan : Apa saja tanda-tanda atau gejala-gejala penyalahgunaan narkoba?
Jawaban : 1. Gejala penyalahgunaan jenis opietes (candu, morphin, heroin)
a. Pupil mata mengecil
b. Rasa gembira berlebihan
c. Nafas sesak
d. Apatis/ngantuk
e. Bicara cadel
f. Gangguan perhatian dan ingatan
g. Hambatan motorik
2. Gejala penyalahgunaan ganja
a. Denyut jantung cepat
b. Euphoria
c. Mata merah
d. Nafsu makan bertambah
e. Mulut kering
f. Kecemasan dan kecurigaan
3. Gejala penyalahgunaan amphetamin (stimulansia, kokain dll)
a Euphoria
b.Banyak bicara
c.Tekanan darah naik, berkeringat
d.Mual/muntah, nafsu makan kurang
e.Curiga
f.Denyut jantung cepat
Penanya 2 : Irfan
Pertanyaan : Apa saja dampak bagi kesehatan terhadap penyalahgunaan narkoba?
Jawaban : Kerugian-kerugian kebanyakan akan dialami oleh individu sendiri atau pengkonsumsi obat tersebut, karena penyalahgunaan narkoba sangat berdampak buruk bagi penggunanya dan sangat merusak masa depan yang bersangkutan. Dampak yang di akibatkan adalah gangguan erhadap kesehatan dan mental yang sering di teruskan dengan kematian bila pemakainya overdosis.
1) kesehatan
Gangguan kesehatan yang bersifat komplek karena dapat mengganggu dan merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, susunan saraf pusat, paru-paru dll.
2) mental
Merubah sikap yang draktis, karena gangguan persepsi daya pikir, kreasi, dan emosi sehingga perilaku menjadi menyimpang dan tidak mampu untuk hidup secara wajar.
MATERI II
A. TOPIK DISKUSI: TENTANG DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN
1. Latar Belakang
Di zaman era reformasi ini dan semakin susahnya warga masyarakat dalam melakukan pemenuhan kebutuhan hidup, di samping itu juga dengan semakin tingginya persaingan hidup membuat manusia yang putus asa. Keputusasaan ini banyaj mereka lampiaskan dengan mengakhiri hidupnya, menjual barang-barang yang di larang serta menggunakannya. Namun berdasarkan pengamatan bahwa kebanyakan mereka mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram ini baik itu dari kalangan golongan atas hingga masyarakat golongan kecil (miskin). Sehingga perlu perlu sekali di jelaskan mengenai dampak yang akan terjadi apabila hal ini tetap dijalankan.
Disamping itu pula untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta sumber daya manusia, maka hal ini sangat penting untuk di lakukan upaya dalam hal mengurangi penggunaan dan pengedaran narkoba. Dengan mengetahui dampak –dampak penyalahgunaan narkoba dimungkinkan akan berkurangnya bahkan tak ada lagi manusia yang mengkonsumsi barang haram ini.
2. Masalah
Dar uraian diatas maka di ambil suatu permasalahan yakni bagaimana dampak bagi penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri dalam kehidupan bermasyarakat
3. Tujuan
Agar masyarakat mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri dan dalam kehidupan masyarakat.
C.PEMBAHASAN
Dampak penyalahgunaan narkoba ini terbagi menjadi dua yakni secara yuridis dan kehidupan sosial.
1. Yuridis
para pelaku yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba, baik dari pihak pengguna sampai dengan tingkat yang lebih tinggi, disamping dirinya sabagai korban namum juga menjadi objek hukum, bahwa walaupun pelaku menderita dari akibat buruk penyalahgunaan narkoba maka yang bersangkutan juga di ancam oleh hukman sebagaimana ketentuan per –undang-undangan. Berdasarkan undang-undang no. 22tahun 1997 tentang narkotika ketentuan hukuman bagi :
a.sebagai pengguna (pasal 78 dan pasal 79), diancam hukuman paling lama 4 tahun.
b.sebagai pengedar (pasal 81 dan pasal 82), diancam dengan hukuman palinh lama 20 tahun/seumur /mati +denda
c. sebagai produsen (pasal 80), diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun /seumur hidup/mati+denda.
2. Kehidupan Sosial
penyalahgunaan narkoba ini dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya atau kerugian antara lain sebagai berikut:
1. Narkoba, mampu merubah kepribadian secara drastis, menimbulkan sifat bodoh, tidak segan-segan menyiksa diri sendiri, menjadi malas bahkan hidup santai.
2. Mencemarkan nama baik keluarga, tidak lagisopan santun bahkan melawan kepada orang tua, melakukan perbuatan pencurian.
3. Berbuat tidak senonoh, tidak segan-segan mengambil milik orang lain, mengganggu ketertiban umum, melakukan tindak kriminal.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Penggunaan/penyalahgunaan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan beberapa dampak negatif pada pengguna, pengedar dan penyimpan barang tersebut. Dengan melakukan penyalahgunaan narkoba ini setidaknya dapat menimbulkan kerugian pada diri sendiri, keluarga dan kehidupan sosial. Dengan diberlakukannya ketentuan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika ini diharapkan masyarakat dapat mengetaahui dan tidak lagi menyalahgunakan Narkoba, karena dalam ketentuan unudang-undang ini dijelaskan mengenai ketentuan ancaman pidana dan kerugian lainnya.
Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi fisik dan mental bagi si pemakainya, sehinga membuat kondisi tubuh semakn lama semakin tak berdaya.sehingga akan berakibat meninggal dunia.
2. Saran
Bahwa dengan mengkonsumsi, mengedarkan serta menyimpan barang hara ini, lebih banyak akan menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu sayasendiri menghimbau untuk tidak melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba. Disamping itu pula telah jelas disebutkan pada undang-undang no.22 tahun1997, dengan melakukan penyalahgunaan narkoba setidak-tidaknya hukuman ringan yakni dengan hukuman penjara.
E. NOTULEN
Kegiatan ini dilaksanakan pad tanggal 19 agustus 2010 bertempat dibalai desa. Kegiatan ini berjalan lancar dan mendapat respon dari masyarakat yang ada.
Penanya 1 : Amin
Pertanyaan : Bagaimana cara kita menghindari narkoba?
Jawaban : Hal yang dilakukan sedikinya kita mengetahui jenis-jenis narkoba dan bahayanya, jangan terlalu percaya orang lain yang baru kita kenal yang menawarkan barang-barang yang berbau narkoba dengan iming-iming yang menarik, ketiga jangan pernah berfikir untuk mencoba-coba narkoba dengan alasan penasaran terhadap rasanya.
Penanya 2 : Mela
Pertanyaan : Mengapa pemakai dan pengedar Narkoba banyak tidak disentuh oleh hukum?
Jawaban :
Untuk menahan atau menangkap seseorang haruslah mempunyai bukti yang kuat karena dinegara kita menganut azas praduga tak bersalah maka tidak sembarang orang dapat ditangkap dan ditahan dengan alasan dan bukti yang cukup karena satu alat bukti misalkan hanya berupa keterangan dari saksi saja bukanlah merupakan alat bukti apabila tidak didukung dengan alat bukti yang lain.
MATERI III
A. TOPIK DISKUSI : CARA MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIK
B. JUSTIFIKASI KEGIATAN
1. Latar belakang
Peran orang tua pada dasarnya sangat penting dalam hal ini dan yang tidak kalah pentingnya ialah kemauan yang keras yang berani mengatakan tidak pada narkoba, oleh karena itu badan POM RI kota bengkulu membantu untuk memberikan petunjuk atau pedoman agar digunakan sebagai acuan dalam menjauhkan diri dengan narkotika dan psikotropika. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat tahu akan bahaya dan cara menghndari narkotika dan psikotropika yang memang telah menjadi musuh masyarakat dari dahulu, untuk lebih jelasnya akan dibahas pada materi kali ini.
2. Rumusan masalah
Dari uraian diatas maka diambil suatu permasalahan yakni “bagaimana cara menghindari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika”
3. Tujuan
Agar masyarakat khususnya remaja mengerti dan dapat secara langsung membentengi diri dan berani untuk mengatakan tidak pada narkotika dan psikotropika.
C. PEMBAHASAN
1. Ciri remaja Berpotensi Penyalahgunaan Napza
1. Prestasi belajar menurun
2. Kurang motivasi
3. Pola tidur berubah
4. Putus sekolah
5. Berkawan dengan pemakai
6. Minder, rendah diri, mudah kecewa, suka mencari sensasi, melakukan hal yang penuh resiko.
2. Pencegahan
1. Promotif = Ditujukan kepada remaja yang belum terkena napza
2. Preventif = ditujukan pada remaja yang berpotensi sebagai pengguna
3. Bagaimana terhindar dari penyalagunaan napza.
1. Berani menolak tawaran
2. Atasi masalah dengan cara yang benar
3. Pelihara kesehatan fisik dan mental
4. Kembangkan potensi diri
5. Salurkan hobi dengan kegiatan positif
6. Latihan fisik dengan olahraga
7. Perbanyak membaca untuk menambah wawasan
8. Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari penyuluhan tentang narkotika dan psikotropika telah memberikan sedikit informasi yang penting bagi para remaja maupun orang tua agar bersama-sama mencegah masuknya peredaran narkotika dn psikotropika, serta menyarankan agar orang tua dan anak lebih terbuka untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan mencari kesibukan dan kegiatan yang positif.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. 2010. Panduan Kuliah Kerja Nyata(KKN) Universitas BengkuluPeriode LVIII Tahun 2009 :Universitas Bengkulu.
Lampiran
Fhoto Dukumentasi Kegiatan KKN
Casino Roll
BalasHapusIf e스포츠 you want to play at the 축구 토토 best slots casinos in 먹튀 사이트 조회 Canada, then you are betmove in luck! Whether it's a casino with 바카라 검증사이트 the best slots, roulette, bingo, or other games,